1.Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem infomasi sehingga ada orang atau pihak lain terganggu ?
Jawaban
Penyalahgunaan fasilitas teknologi tentu saja
dapat mengganggu orang lain, karena biasanya berkaitan erat dengan privasi
seseorang. Adapun alasan seseorang melakukan penyalahgunaan fasilitas teknologi
yaitu :
-
Memperbanyak
Wawasan
Memperbanyak wawasan, adalah salah
satu alasan yang baik. Para penyalahguna fasilitas teknologi banyak membuat
alasan seperti ini. Baik atau tidak, alasan ini pun jika pada akhirnya ada
pihak yang terganggu maka menjadi alasan yang tidak baik.
-
Hanya
Sekedar Iseng
Iseng-iseng mencoba hal baru adalah
salah satunya. Mereka iseng-iseng untuk membobol apapun yang mereka mau tanpa
mendapatkan tujuan apa-apa. Iseng-iseng ini adalah tujuan yang menjerumus dari
baik dan jahat
-
Terpengaruh
Ajakan Teman
Teman yang baik adalah teman yang
mengajak Anda untuk berbuat kebaikan. Namun, bila teman mengajak untuk berbuat
kejahatan, dosa akan diterima dan merugikan orang lain tentunya. Kecuali ada sebuah paksaan dari teman,
dan tidak bisa melawan.
2 . Bagaimana cara menanggulangi
gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sitem
informasi? Jelaskan!
Jawaban
Ada berbagai cara dalam menanggulangi
gangguan-gangguan yang muncul, diantaranya adalah :
-
Memperkuat Hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi
diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena
bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti
Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya
pembajakan perangkat lunak dalam sekala besar maupun kecil. Dengan memperkuat
hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
-
CERT : Computer Emergency respose Team
CERT hadir sebagai pendamping pihak yang
diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah
megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
-
Alat
pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang
membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap
transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas
harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan
peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan
dengan penyalahgunaan teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut
!
Perjudian On-Line
Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan
praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP
untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil
menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100
ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah
untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8
yang ancamannya lebih dari 5 tahun.